Mobil di Malang Bawa Muatan Mencurigakan, Isinya Barang Seniai Ratusan Juta

jatim.jpnn.com, MALANG - Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang.
Kepala kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan tim intelijen dan tim penindakan menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 15.600 bungkus atau setara dengan 305.600 batang rokok ilegal.
"Kami mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) sebanyak 15.600 bungkus atau sebanyak 305.600 batang rokok ilegal," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan pengungkapan rokok ilegal itu bermula dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan sebuah mobil dari wilayah Kota Malang.
Berbekal informasi itu tim kemudian melakukan penyisiran dan mengejar sebuah kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Gribig, Kecamatan kedungkandang, Kota Malang pada 14 September 2022.
"Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut, lalu petugas menunjukkan surat perintah dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga:
Rokok ilegal tersebut membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 183,4 juta dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 348,4 juta.
"Tim kami membawa pengemudi, sarana pengangkut, dan barang berupa rokok ilegal itu untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal seharga Rp 348,4 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News