Ketahuan Nonton Video Wikwik, Suami di Sidoarjo Bakar Istri & Anak
Rabu, 14 September 2022 – 20:10 WIB
“MTA juga dikenakan pasal Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun,” ucap Kombes Kusumo. (mcr23/jpnn)
Polresta Sidoarjo meringkus suami yang nekat bakar istri dana anaknya karena ketahuan menonton video wikwik
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News