Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Selasa, 13 September 2022 – 06:31 WIB

Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Pondok Gontor. Foto: Humas Polres Ponorogo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Pondok Gontor asal Palembang berinisial AM.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News