Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Selasa, 13 September 2022 – 06:31 WIB
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Pondok Gontor asal Palembang berinisial AM.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News