Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 13 September 2022 – 06:31 WIB
Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka - JPNN.com Jatim
Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Pondok Gontor. Foto: Humas Polres Ponorogo.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Pondok Gontor asal Palembang berinisial AM.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News