Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Rakyat Kini Mendekam di Lapas
Warga sekitar di lokasi kejadian datang melerai keduanya dan IB pun pergi. Berselang waktu, terdakwa kembali menemui Dodik untuk mengambil foto korban sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.
Namun, IB tidak lagi searogan ketika itu saat duduk di kursi pesakitan. Dia juga harus menerima putusan penahanan terhadap dirinya.
"Penetapan penahanan anggota dewan IB karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto.
Penahanan badan dilakukan selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.
"Masa penahanan bisa diperpanjang tergantung penetapan hakim," ucap Agus. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang anggota DPRD Jember berinisial IB kini harus meringkuk di Lapas IIA Jember setelah ditetapkan sebagai tahanan majelis hakim PN Jember.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News