Tengah Malam 3 Warga Pasirian Bikin Gaduh di Hutan, Rasakan Akibatnya
Sabtu, 03 September 2022 – 21:57 WIB
"Kayu yang dicuri milik Perhutani," jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. (mcr26/jpnn)
Tiga warga Pasirian, Kabupaten Lumajang ditangkap saat tepergok melakukan pembalakan liar kayu jati milik Perhutani di Dusun Glendang Petung.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News