2 Warga Sidoarjo Cerdik, Modifikasi Mobil Untuk Muat BBM Ribuan Liter, Berakhir Menyedihkan

Adapun tersangka dalam pengungkapan kasus itu sebanyak dua orang, yakni RAS dan M. Mereka membeli Bio Solar senilai Rp 500 ribu diisi ke salah satu tandon dalam mobil modifikasi 750 liter.
Kusumo menjelaskan mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, yakni menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS, sedangkan M yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.
"BBM subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter, lalu dijual kembali Rp 7.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dengan pihak SPBU tidak ada unsur kerja sama," bebernya.
RAS dan M dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (mcr12/jpnn)
Dua warga Sidoarjo ditangkap setelah membli BBM bersubsidi yang dituangkan ke dalam mobil modifikasi berisi 1.000 liter.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News