RB Tak Sadar Dihampiri Polisi, Hanya Bisa Pasrah dan Melongo

Jumat, 02 September 2022 – 15:45 WIB
RB Tak Sadar Dihampiri Polisi, Hanya Bisa Pasrah dan Melongo - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pengguna narkoba yang ditangkap polisi di Malang. Foto: dok.JPNN.com

"Seperangkat alat isap/bakar beserta pipetnya kami temukan di dalam rumahnya" pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun. (genpi/mcr12/jpnn)

Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Pria Asal Malang Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Simpan Sesuatu

Seorang warga Malang hanya bisa pasrah dan melongo ketika disergap aparat kepolisian yang menangkapnya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News