RB Tak Sadar Dihampiri Polisi, Hanya Bisa Pasrah dan Melongo
Jumat, 02 September 2022 – 15:45 WIB

Ilustrasi pengguna narkoba yang ditangkap polisi di Malang. Foto: dok.JPNN.com
"Seperangkat alat isap/bakar beserta pipetnya kami temukan di dalam rumahnya" pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Pria Asal Malang Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Simpan Sesuatu
Seorang warga Malang hanya bisa pasrah dan melongo ketika disergap aparat kepolisian yang menangkapnya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News