Lihat Penampilan Santai Koruptor Proyek Gedung DPRD Madiun yang Hampir 5 Tahun Baru Ditangkap

Kamis, 01 September 2022 – 19:04 WIB
Lihat Penampilan Santai Koruptor Proyek Gedung DPRD Madiun yang Hampir 5 Tahun Baru Ditangkap - JPNN.com Jatim
Jaksa yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung dalam kegiatan penangkapan buronan terpidana korupsi Gedung DPRD Madiun Moh Shonhaji (kiri) di rumahnya di Mataram, NTB, Rabu malam (31/8/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Dalam putusan majelis hakim, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara enam tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar mantan Kepala Kejari Mataram tersebut.

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider tiga tahun penjara.

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Sumedana. (antara/faz/jpnn)

Begini penampilan buronan korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun yang nyaris lima tahun memburon.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News