Kejari Surabaya Periksa Eks Anggota Satpol PP Tersangka Penjualan Barang Sitaan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan pemeriksaan kepada FE mantan anggota Satpol PP Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka penjualan barang sitaan, Kamis (11/8).
FE diperiksa oleh Kejari Surabaya sekitar lima jam, dari jam 09.00 - 14.30 WIB.
Kuasa hukum FE, Abdurrahman Saleh mengatakan kliennya tersebut diberi 18 pertanyaan oleh pihak penyidik.
“Total ada 18 pertanyaan yang diajukan kepada FE,” kata Saleh saat dikonfirmasi via telepon.
Saleh mengatakan hingga kini, FE menyebutkan ada sembilan nama yang terlibat dalam kasus penjualan barang sitaan.
“Ya, salah satunya Kasatpol PP Kota Surabaya dan mantan Kasatpol PP Kota Surabaya berinisial I,” tutur Saleh.
Dia berharap kasus FE berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterangan yang disampaikan oleh kliennya menjadi tugas kewenangan dari kejaksaan untuk mengembangkan kasus itu.
“Di situ juga sangat gamblang menyebutkan beberapa nama seperti yang saya laporkan tadi dan sudah merupakan kewenangan kejaksaan untuk menggunakan pengembangan penyidikan,” ujar Saleh.
Tersangka kasus penjualan barang sitaan, FE diperiksa oleh Kejari Surabaya. Dua nama besar disebutkan oleh FE.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News