Kejari Surabaya Periksa Eks Anggota Satpol PP Tersangka Penjualan Barang Sitaan

Kamis, 11 Agustus 2022 – 20:59 WIB
Kejari Surabaya Periksa Eks Anggota Satpol PP Tersangka Penjualan Barang Sitaan - JPNN.com Jatim
Petinggi Satpol PP Surabaya melaporkan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi jual barang hasil penertiban. Ilustrasi Foto: dok. JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan pemeriksaan kepada FE mantan anggota Satpol PP Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka penjualan barang sitaan, Kamis (11/8).

FE diperiksa oleh Kejari Surabaya sekitar lima jam, dari jam 09.00 - 14.30 WIB.

Kuasa hukum FE, Abdurrahman Saleh mengatakan kliennya tersebut diberi 18 pertanyaan oleh pihak penyidik.

“Total ada 18 pertanyaan yang diajukan kepada FE,” kata Saleh saat dikonfirmasi via telepon.

Saleh mengatakan hingga kini, FE menyebutkan ada sembilan nama yang terlibat dalam kasus penjualan barang sitaan.

“Ya, salah satunya Kasatpol PP Kota Surabaya dan mantan Kasatpol PP Kota Surabaya berinisial I,” tutur Saleh.

Dia berharap kasus FE berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterangan yang disampaikan oleh kliennya menjadi tugas kewenangan dari kejaksaan untuk mengembangkan kasus itu.

“Di situ juga sangat gamblang menyebutkan beberapa nama seperti yang saya laporkan tadi dan sudah merupakan kewenangan kejaksaan untuk menggunakan pengembangan penyidikan,” ujar Saleh.

Tersangka kasus penjualan barang sitaan, FE diperiksa oleh Kejari Surabaya. Dua nama besar disebutkan oleh FE.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News