Pencopet di Stadion Kanjuruhan Malang Tertangkap, Ada Skenario Drama
Selasa, 30 Agustus 2022 – 15:00 WIB
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun. (mcr26/jpnn)
Komplotan pencopet yang beraksi di Stadion Kanjuruhan Malang memiliki skenario dram dalam aksi mereka.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News