Perbuatan Sejoli Tak Patut Dicontoh, Bobol Kotak Amal Buat Pacaran, Astaga
Kamis, 25 Agustus 2022 – 19:35 WIB
"Pengakuannya membobol kotak amal digunakan untuk keperluan pribadi mereka (berpacaran, red)," tuturnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah (mcr12/jpnn)
Sejoli di Magetan membobol kotak amal di empat masjid untuk keperluan pribadi mereka berpacaran, sontoloyo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News