Pemilik dan 2 Manajemen Kenpark Jadi Tersangka, Tetapi Tak Ditahan, Ternyata
Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan petunjuk barang bukti.
"Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, kata Arief, berkas kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST, yang berjanji memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/8).
"Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas kasus untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari kejaksaan untuk dinyatakan P21," tandas Arief. (mcr12/jpnn)
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka ambrolnya perosotan Kenpark, ternyata ini alasannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News