Perjudian Online di Malang Mulai Diberantas, 7 Orang Jadi Tersangka

jatim.jpnn.com, MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya memberantas perjudian online.
Polres pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ikut serta dalam perjudian.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat beserta jajaran melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian dengan tujuh orang tersangka. Adapun lima di antaranya sebagai pemain dan dua lainnya si pemegang uang.
"Ada tujuh orang, lima di antaranya adalah pelaku utama. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dengan barang buktinya," ujarnya.
Adapun kelima orang bersama perannya masing-masing sebagai pelaku utama perjudian jenis togel, yakni berinisial RD (69) dan BSB (41), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Selanjutnya, YS (43), S (43) asal Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan HAP (50) warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Baca Juga:
Sementara itu dua orang lain yang berperan sebagai perekap hasil tombokan dari para penombok berinisial AR (44) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan W asal Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian di Indonesia dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (mcr26/jpnn)
Berkat peringatan Kapolri Jenderal Sigit Listyo, perjudian online di Kabupaten Malang diberantas.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News