Mengungkap Sindikat Judi Online di Surabaya, 2 Tempat Ini Jadi Markasnya

jatim.jpnn.com - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat judi online di Kota Pahlawan. Dari pengungkapan itu tujuh orang ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebutkan ketujuh orang itu ialah GJ (33), BH (34), FG (33), HGP (40), BKT (23), TDK (30), dan TS.
Bahkan, dua markas atau basecamp yang digunakan sindikat judi online tersebut ditemukan.
"Setelah menangkap ketujuh pelaku, kami menemukan dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan sebagai markas atau basecamp di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya," kata Mirzal, Sabtu (20/8).
Pengungkapan ini bermula saat tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap GJ yang merupakan pemain judi online di daerah Kenjeran.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan informasi adanya pelaku lain,” ujarnya.
Kemudian, menangkap pelaku kedua, yakni FG di daerah Kenjeran juga. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mereka menyetorkan uang hasil judi kepada BH.
Polrestabes Surabaya mengungkap dua tempat yang mereka jadikan sebagai markas atau basecamp sindikat judi online di daerah berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News