Diduga Tipu Puluhan Orang, Bos Perumahan di Malang Diringkus Polisi
Senin, 22 Agustus 2022 – 18:29 WIB
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5 miliar,” tutur perwira melati tiga itu.
Berdasarkan penuturan tersangka, objek yang dia jual kepada para korban masih menjadi milik orang lain.
“Atas perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) atau Pasal 372 KUHP (tentang Penggelapan) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucap Totok. (mcr23/jpnn)
Dirut PT Developer Property Indoland diringkus polisi atas dugaan mafia tanah. Begini modusnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News