Polrestabes Surabaya Mulai 'Sikat' Sindikat Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 19:32 WIB
Polrestabes Surabaya Mulai 'Sikat' Sindikat Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jatim
Tujuh pelaku sindikit judi online di Surabaya dibekuk polisi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com - Sebanyak tujuh pelaku sindikat judi online dibekuk Polrestabes Surabaya. Mereka terdiri dari GJ (33), BH (34), FG (33), HGP (40), BKT (23), TDK (30), dan TS.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan penangkapan ketujuh tersangka berawal saat Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap GJ yang merupakan pemain judi online di daerah Kenjeran.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan informasi adanya pelaku lain,” kata Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Kemudian, menangkap pelaku kedua, yakni FG di daerah Kenjeran juga. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mereka menyetorkan uang hasil judi kepada BH.

“Kami bergegas melakukan penangkapan terhadap BH di Jalan Mulyosari, Surabaya,” ujarnya.

Kasus tersebut terus dikembangkan hingga menangkap tiga orang yaitu HGB, BKT, dan TDK yang berperan sebagai pengepul hasil judi online.

“HGB ditangkap di Krembangan, Surabaya, sedangkan BKT, dan TDK ditangkap di Pakuwon Mall,” jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, terdapat dua orang yang berperan besar dalam sindikat judi online ini, yakni BSG sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di Jawa Timur.

Sindikat judi online di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya, tujuh pelaku ditangkap.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News