Polrestabes Surabaya Mulai 'Sikat' Sindikat Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 19:32 WIB

Tujuh pelaku sindikit judi online di Surabaya dibekuk polisi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Jenis judi yang dilakukan ada beberapa macam di antaranya, judi bola dan togel yang menggunakan alat-alat elektronik bisa diakses semua orang.
“Sekitar 16 situs yang baru kami temukan. Masih kami kembangkan lagi untuk atensi-atensi dari Bapak Kapolrestabes terkait masalah pengungkapan kasus judi online,” tuturnya.
Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian di Indonesia.
“Hukumannya penjara paling lama delapan tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 90 ribu menjadi hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp 25 juta,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Sindikat judi online di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya, tujuh pelaku ditangkap.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News