Polrestabes Surabaya Mulai 'Sikat' Sindikat Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 19:32 WIB
Polrestabes Surabaya Mulai 'Sikat' Sindikat Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jatim
Tujuh pelaku sindikit judi online di Surabaya dibekuk polisi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Jenis judi yang dilakukan ada beberapa macam di antaranya, judi bola dan togel yang menggunakan alat-alat elektronik bisa diakses semua orang.

“Sekitar 16 situs yang baru kami temukan. Masih kami kembangkan lagi untuk atensi-atensi dari Bapak Kapolrestabes terkait masalah pengungkapan kasus judi online,” tuturnya.

Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian di Indonesia.

“Hukumannya penjara paling lama delapan tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 90 ribu menjadi hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp 25 juta,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)

Sindikat judi online di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya, tujuh pelaku ditangkap.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News