Tepegok Sodomi di Hotel Jombang, Jaksa Kejari Bojonegoro Dicopot
jatim.jpnn.com, SURABAYA - AH, Jaksa Kejari Bojonegoro terduga pelaku sodomi di Jombang sementara dinonaktifkan.
Hal itu diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati.
“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,” tutur Mia, Kamis (18/8).
Langkah tegas tersebut dilakukan agar penyelidikan bersifat objektif.
Jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.
“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap basah Polres Jombang di salah satu hotel setempat saat sedang melakukan sodomi anak-anak.
“Yang bersangkutan ditangkap pukul 00.35 WIB di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang,” kata Mia. (mcr23/faz/jpnn)
Kajati Jatim Mia Amiati tanpa ampun menindaklanjuti oknum jaksa Kejari Bojonegoro yang diduga melakukan sodomi di Jombang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News