Pengedar Narkoba Ini Ketakutan, Sabu-Sabu 30 Kilogram Dikubur di Area Persawahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengedar narkoba ketakutan setelah dua temannya yang juga menjadi pengedar tertangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi awalnya menangkap YA (40) dan AWR (38) di tempat tinggalnya masing-masing.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menjelaskan tersangka pertama, yakni YA ditangkap saat berada di indekosnya Jalan Kalijudan, Surabaya.
Ya memiliki 6,165 kilogram sabu-sabu, 4.987 butir pil ekstasi, dan 209.000 butir pil koplo.
“Kami kembangkan dengan menanyakan barang tersebut didapat dari siapa, lalu mengamankan AWR di Jalan Tapak Siring, Surabaya,” kata Anton, Selasa (16/8).
Saat mengamankan AWR, ditemukan 6,93 gram sabu-sabu, 8,34 gram pil ekstasi warna biru, dan sepuluh butir pil ekstasi.
Baca Juga:
“Informasi yang dihimpun dari AWR, ada barang berjumlah besar yang disimpan di Mojokerto. Kemudian kami ke sana dan mengamankan TJF di kediamannya,” ujarnya.
Tersangka TJF (28) inilah yang ketakutan dan panik setelah dua temannya atau komplotannya tertangkap polisi.
Seorang pengedar narkoba ketakutan setelah dua komplotannya tertangkap polisi, dia memilih menghilangkan barang bukti dengan menguburnya di persawahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News