6 Orang Ini Terancam Didor dari Jarak 5 Meter Tengah Malam
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN (28), BA (27), dan AY (28). Mereka ditangkap saat berada di dalam bus penumpang dengan tujuan pulau Jawa. Ketiganya merupakan warga Surabaya.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tiga tersangka, polisi menyita 42 bungkus sabu-sabu dengan bungkus teh cina seberat 43,9 kg dan satu poket sabu-sabu 3,7 gram," ucapnya.
Ketiganya lantas mengaku baru saja mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau.
Berbekal informasi itu, polisi juga mengamankan tersangka AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan Kota Medan pada Rabu (15/6) pukul 03.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat 41,8 kilogram.
“Mereka mengaku sabu-sabu tersebut baru saja diambil di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2021," kata Yusep.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana paling singkat enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Kuasa hukum Mas Bechi anak kiai Jombang mempertanyakan nilai dari barang-barang bukti yang ditunjukkan JPU dalam persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News