8 Pengedar Kakap Antarpulau & Provinsi Diringkus, Terkumpul 90 Kg Sabu-Sabu
Polisi kemudian menangkap EK di rumahnya di Jalan Kedungrejo, Sidoarjo, pada Rabu, (20/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat digeledah rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13 kg, satu poket sabu-sabu seberat 0,71 gram,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedelapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana paling singkat enam tahun dan maksimal hukuman mati.
“Atas pengungkapan perkara itu, sudah pastinya mendasari yudis predensi yang telah ditetapkan di putusan oleh PN Surabaya. Para pelaku tidak menutup kemungkinan akan diancam hukuman mati,” ucap Yusep. (mcr23/jpnn)
Delapan tersangka pengedar narkoba kelas kakap itu terancam hukuman mati. Begini selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News