8 Pengedar Kakap Antarpulau & Provinsi Diringkus, Terkumpul 90 Kg Sabu-Sabu
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tiga tersangka, polisi menyita 42 bungkus sabu-sabu dengan bungkus teh cina seberat 43,9 kg dan satu poket sabu-sabu 3,7 gram," ucapnya.
Ketiganya lantas mengaku baru saja mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau.
Berbekal informasi itu, polisi juga mengamankan tersangka AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan Kota Medan pada Rabu (15/6) pukul 03.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat 41,8 kilogram.
“Mereka mengaku sabu-sabu tersebut baru saja diambil di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2021," kata Yusep.
Pada Rabu (20/7) polisi lantas mengamankan tersangka AZ (24) di rumahnya, Sidoarjo. Saat digeledah, polisi menemukan ganja.
"Ditemukan satu bungkus ganja seberat 197 gram, satu bungkus ganja seberat 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," tutur Yusep.
Yusep menyampaikan dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa dia mengedarkan ganja untuk meraih keuntungan pribadi yang dikelolanya bersama EK (27).
Delapan tersangka pengedar narkoba kelas kakap itu terancam hukuman mati. Begini selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News