153 Pemotor di Kediri Melanggar Lalu Lintas, Knalpotnya Dipotong-potong, Lihat
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Sebanyak 153 unit kendaraan roda dua disita oleh Sat Lantas Polres Kediri Kota. Ratusan motor tersebut terjaring razia karena membuat gaduh dengan knalpot yang digunakan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasat Lantas AKP Pandri Pratama Putra Simbolon mengatakan knalpot yang digunakan ratusan motor tersebut berjenis brong sehingga suaranya bising.
"Ratusan motor yang kami sita dari hasil operasi 5-13 Agustus," kata Pandri, Rabu (17/8).
Lokasi penindakan berada di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kediri Kota, di antaranya Jalan Brawijaya, DKP Slamet, PK Bangsa, Sudanco Supriyadi, dan Diponegoro.
"Kami memberikan imbauan, terutama kepada anak-anak muda agar tak menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan lain. Kami ingin menciptakan Kota Kediri Zero Knalpot Brong," tuturnya.
Sebetulnya, dalam operasi tersebut pihaknya menindak 1.132 pemotor yang melanggar dengan barang bukti roda dua sebanyak 153 unit berknalpot brong.
Kemudian, STNK sebanyak 903 lembar lantaran berbagai pelanggaran tidak memiliki SIM dan menyita 67 lembar SIM karena tidak membawa STNK," bebernya.
Adapun kriteria pelanggaran yang ditindak, salah satunya motor tak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan knalpot brong tersebut.
Sebanyak 153 knalpo brong dari motor yang ditindak Sat Lantas Polres Kediri Kota dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News