Kelakuan Warga Sidoarjo Ini Tak Patut Dicontoh, Rasakan Akibatnya!
Rabu, 10 Agustus 2022 – 08:33 WIB
Penangkapan terhadap PP dilakukan sehari setelah dia melakukan pencurian, yakni pada Minggu 10 Juli 2022 di Alun-Alun Kota Madiun.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya penyangga jendela dalam kondisi rusak, linggis, dan satu unit motor.
PP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
PP ditangkap polsi lantaran mencuri uang tujuh juta rupiah di rumah kosong warga di Desa Kincang Wetan Madiun
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News