Kelakuan Warga Sidoarjo Ini Tak Patut Dicontoh, Rasakan Akibatnya!

Rabu, 10 Agustus 2022 – 08:33 WIB
Kelakuan Warga Sidoarjo Ini Tak Patut Dicontoh, Rasakan Akibatnya! - JPNN.com Jatim
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan bersama jajaran menggelar pers rilis kasus pencurian rumah kosong di Mapolres Madiun kota, Selasa (9/8/2022), yang merugikan korban jutaan rupiah. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota

Penangkapan terhadap PP dilakukan sehari setelah dia melakukan pencurian, yakni pada Minggu 10 Juli 2022 di Alun-Alun Kota Madiun.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya penyangga jendela dalam kondisi rusak, linggis, dan satu unit motor.

PP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

PP ditangkap polsi lantaran mencuri uang tujuh juta rupiah di rumah kosong warga di Desa Kincang Wetan Madiun

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News