Polresta Malang Kota Ringkus Kawanan Maling Motor, Korban Silakan Buat LP

Jumat, 05 Agustus 2022 – 13:25 WIB
Polresta Malang Kota Ringkus Kawanan Maling Motor, Korban Silakan Buat LP - JPNN.com Jatim
Rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Malang Kota pada Jumat, (5/8). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus kawanan maling motor.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan para pelaku, yakni WD (35) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26) asal Pakis, Kabupaten Malang.

"Dua pelaku masih pertama kali melakukan pencurian," ucapnya, Jumat (5/8)

Adapun barang bukti yang turut diamankan, yaitu Honda Beat nomor polisi N 3127 ABR, 1 mata kunci T, 1 gagang kunci T, 1 kunci pas ukuran 8 sampai 10, 1 Suzuki Nex nopol N 4281 EBA, 1 jaket warna loreng, dan rekaman CCTV.

Menurutnya, kedua pelaku pencurian ditangkap di waktu yang bersamaan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 30 Juli 2022.

Perwira pertama tersebut juga menerangkan setelah menyita barang bukti, pihaknya langsung menginformasikan korban bahwa sepeda motornya ada di Mapolresta Malang Kota.

"Pemilik motor kami langsung dihubungi dan jika mau kembali motornya, silakan bikin surat LP (laporan polisi) dan selesai sidang, baru bisa diambil," ucapnya. (mcr26/jpnn)

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang sama di daerah Pakis, Kabupaten Malang pada akhir Juli lalu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News