Distributor di Surabaya Tekor Rp 1,5 Miliar, 424 Handphone Dibawa Kabur, Kok Bisa?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan handphone di Jalan Demak, Surabaya, Kamis (7/7).
Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya; M (49) asal Jalan Randu Barat, Surabaya; FH (24), CAH (34), dan AF (32) dari Pamekasan.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan total handphone yang digelapkan oleh para pelaku sebanyak 424 unit mereka VIVO.
Dia mengungkapkan kejadian itu berawal saat korban ENFW mengirimkan ratusan handphone tersebut melalui pelaku EM yang merupakan pegawai jasa pengiriman.
Ratusan handphone milik PT. Dira Pratama Expressindo (komplek pertokoan Semut Indah D-5, Surabaya) itu rencananya dikirim ke Banjarmasin.
Namun, lanjut Hegy, barang–barang tersebut ternyata tidak kunjung sampai ke tujuan.
“Kemudian pada 25 Juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di homestay PN, Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” ucapnya dikutip dari laman Polda Jatim, Kamis (4/8).
Di lokasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan EM dan barang bukti hasil penggelapan 276 unit handphone merek VIVO dengan berbagai macam tipe.
Begini kronologi kejadian yang menyebabkan distributor handphone di Surabaya tekor miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News