Distributor di Surabaya Tekor Rp 1,5 Miliar, 424 Handphone Dibawa Kabur, Kok Bisa?
![Distributor di Surabaya Tekor Rp 1,5 Miliar, 424 Handphone Dibawa Kabur, Kok Bisa? - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/04/para-pelaku-penggelapan-handphone-berbaju-tahanan-dengan-tot-nnup.jpg)
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, akhirnya mengamankan pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.
“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata perwira berpangkat melati satu itu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan kabar adanya penangkapan pelaku penggelapan handphone dari salah satu distributor.
“Sesuai yang dilaporkan ke polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih Rp 1,5 miliar,” tutur Ipda Suroto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo. 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (faz/jpnn)
Begini kronologi kejadian yang menyebabkan distributor handphone di Surabaya tekor miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News