3 Warga Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Bali, Jumlah Barangnya Alamak!

Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:27 WIB
3 Warga Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Bali, Jumlah Barangnya Alamak! - JPNN.com Jatim
Tiga pelaku pengedar narkoba jaringan Bali di Sidoarjo diringkus polisi. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut kini meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 132 Ayat (1) UU 35 /2009 serta Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (antara/faz/jpnn)
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas mendapatkan keterangan bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu-sabu dari bandar di Bali.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News