Pencuri Cengkeh di Malang Bertambah, Polisi Tangkap Lagi 6 Orang
jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus pencurian cengkeh yang terjadi di Kabupaten Malang terus berlanjut. Kekinian, polisi telah menangkap sebanyak enam orang.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut telah ditangkap tiga orang. Dengan begitu total pelaku saat ini menjadi sembilan.
Cengkeh yang dicuri tersebut milik PT Anak Sakti di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Adapun keenam tersangka itu ialah SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) asal Desa Karangduren, dan WA dari Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Selanjutnya MNH (20) warga Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; RS (52) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji; dan ES dari Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pencurian cengkeh sebelumnya.
"Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara Pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkeh," kata Ahmad Taufik, Sabtu (30/7).
Pengembangan Lanjutan, Polres Malang menangkap enam tersangka kasus pencurian cengkeh di perusahaan tembakau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News