Hendak Jual ‘Obat’, Pemuda di Malang Disergap Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 – 21:10 WIB
Hendak Jual ‘Obat’, Pemuda di Malang Disergap Polisi - JPNN.com Jatim
Seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L di Malang diringkus polisi. Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Pengedar narkoba berupa pil dobel L di Kabupaten Malang tertangkap. Tersangka terciduk ketika hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko mengungkapkan tersangka berinisial FTS (21) warga Dusun Blau. Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Tersangka ditangkap pada Minggu (24/7) lalu pukul 23.30 WIB di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Perwira berpangkat tiga balok emas itu mengutarakan pihaknya telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus tindak pidana pengedaran obat terlarang yang ada di wilayah hukumnya.

“Alhamdulillah, dengan cepat, kami menangkap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang juga," ujarnya (27/7).

Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku berupa 6 boks berisi 100 butir pil dobel L yang terbungkus plastik transparan, 11 tik berisi 8 butir pil dobel L, 1 buah handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold, serta uang tunai Rp 160 ribu.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Tumpang guna kepentingan penyelidikan.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 196 sub 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)

Saat tengah malam, pemuda di Malang disergap polisi. Dia langsung digelandang ke mapolsek.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News