Pasangan Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus, Ada Catatannya, Pelanggan Mereka Siap-Siap!
Jumat, 04 Juni 2021 – 17:00 WIB
“Satu poket harganya Rp 1,2 juta,” tutur Alpho.
Polisi juga mengamankan buku rekening, kartu ATM, uang tunai Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Lalu ada timbangan digital, ponsel, dan beberapa bukti lainnya.
“Kami menemukan pula catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka, “ tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Pasangan penjual narkoba jenis sabu-sabu di Tulungagung ditangkap polisi di dalam sebuah indekos, Senin (31/5)
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News