Warga Asal Malang Tusuk Mantan Istri Sampai Gagang Pisaunya Patah, Ini Motifnya
Kamis, 03 Juni 2021 – 22:30 WIB
Kebetulan tak jauh ada petugas polsek melakukan patroli di kawasan tersebut. Mendengar informasi kejadian itu, aparat langsung mendatangi TKP, dan mengejar pelaku.
"Petugas menangkap SH di Merjosari. Setelah itu, dibawa ke Mapolresta Malang untuk proses lebih lanjut," kata Hendro.
Dia menjelaskan korban sang mantan istri masih bisa terselamatkan setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kondisinya juga membaik.
Tersangka SH sekarang mendekam di tahanan Polresta Malang Kota serta dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Polisi mengamankan warga Kabupaten Malang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News