Warga Asal Malang Tusuk Mantan Istri Sampai Gagang Pisaunya Patah, Ini Motifnya
jatim.jpnn.com, MALANG - SH (39), warga Dusun Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas dugaan tindak percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, TY (43)
SH terbilang ringan tangan. Pada tahun lalu, sang suami ternyata pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun berakhir damai, meski berujung perceraian.
Kendati sudah berpisah, SH tak lantas bertobat. Pada Rabu (2/6), korban mendatangi pelaku di rumah istri barun tersangka, Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang.
Niatnya, mantan istri TY menagih hak asuh anaknya hingga akhirnya terjadi cekcok dan pertengkaran.
Korban diduga mengucapkan kata-kata kasar yang menyinggung tersangka. SH pun kebakaran jenggot, lalu mengambil pisau di dapur dan menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di tubuh bagian kiri, sementara tersangka penganiayaan melarikan diri.
"Gagang pisau patah, tetapi ujungnya masih menancap di tubuh korban," kata Wakil Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono, Kamis (3/6).
Korban dan seorang saksi berinisial N kemudian berteriak minta tolong, hingga warga setempat heboh.
Polisi mengamankan warga Kabupaten Malang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News