Sok Jagoan di Kampung, Pria Asal Wagir Malang Ini Kicep Depan Pak Polisi
Kamis, 21 Juli 2022 – 23:23 WIB
Setelah tertangkap, Ferli mengungkapkan pelaku mengaku saat itu berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1), (2) Jo. Pasal 76c UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami ingin masyarakat itu tertib dan tidak ingin ada kegiatan yang mengarah kepada tindakan premanisme dan sejenisnya," ucap AKBP Ferli.
Dia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat pelanggaran hukum di Kabupaten Malang untuk tidak segan melapor supaya Polri bisa segera memberikan tindakan. (antara/faz/jpnn)
Di depan polisi, AH tidak lagi sok jagoan seperti saat gebrak mobil yang melintasi kampungnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News