CCTV Rumah Ferdy Sambo Ditemukan, IPW Singgung Pasal Perusakan Bukti Penting

Kamis, 21 Juli 2022 – 15:32 WIB
CCTV Rumah Ferdy Sambo Ditemukan, IPW Singgung Pasal Perusakan Bukti Penting - JPNN.com Jatim
Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi TKP baku tembak Brigadir J dengan Bharada E. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi baru ditemukannya rekaman CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, polisi menyatakan rekaman CCTV tersebut bisa menjadi titik terang penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah jenderal tersebut.

Sugeng menyebut ada pihak yang lebih dahulu menguasai CCTV sebelum ditemukan tim khusus bentukan Kapolri pada 12 H+ kejadian.

Dia pun menduga pihak yang menguasai CCTV tersebut merupakan anggota Polri.

“Kalau pihak yang mengambil paksa decoder CCTV ialah polisi, maka dia harus diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik selanjutnya didalami pengenaan Pasal 233 KUHP (tentang Perusakan atau Penghilangan Barang Bukti),” kata Sugeng, Kamis (21/7).

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut juga menduga decoder CCTV telah dirusak datanya.

“Sudah tidak sah sebagai alat bukti karena pengambilannya tidak sesuai prosedur,” ujar Sugeng.

Sugeng menyebut keberuntungan bagi tim khusus apabila rekaman CCTV tersebut masih asli.

IPW mengomentari baru ditemukannya rekaman CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan tewasnya Brigadir J di kediaman jenderal tersebut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News