CCTV Rumah Ferdy Sambo Ditemukan, IPW Singgung Pasal Perusakan Bukti Penting
jatim.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi baru ditemukannya rekaman CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, polisi menyatakan rekaman CCTV tersebut bisa menjadi titik terang penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah jenderal tersebut.
Sugeng menyebut ada pihak yang lebih dahulu menguasai CCTV sebelum ditemukan tim khusus bentukan Kapolri pada 12 H+ kejadian.
Dia pun menduga pihak yang menguasai CCTV tersebut merupakan anggota Polri.
“Kalau pihak yang mengambil paksa decoder CCTV ialah polisi, maka dia harus diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik selanjutnya didalami pengenaan Pasal 233 KUHP (tentang Perusakan atau Penghilangan Barang Bukti),” kata Sugeng, Kamis (21/7).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut juga menduga decoder CCTV telah dirusak datanya.
“Sudah tidak sah sebagai alat bukti karena pengambilannya tidak sesuai prosedur,” ujar Sugeng.
Sugeng menyebut keberuntungan bagi tim khusus apabila rekaman CCTV tersebut masih asli.
IPW mengomentari baru ditemukannya rekaman CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan tewasnya Brigadir J di kediaman jenderal tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News