LSM Antikorupsi Malang Keluarkan Anggotanya Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi
jatim.jpnn.com, MALANG - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Malang Corruption Watch (MCW) mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan seksual.
Korbannya ialah dua mahasiswi dan pers dari perguruan tinggi di Malang pada 2018-2019. Keduanya diduga mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
Pengurus MCW pun menyampaikan permohonan maaf terbuka yang diunggah melalui akun LSM itu di media sosial pada Minggu (17/7).
Pada pernyataan tertulisnya, MCW menuangkan enam poin terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu melalui ketua dewan pengurus mereka, Lutfi Kurniawan.
Pertama, pihaknya mengakui pada 2019, telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan anggota Divisi Advokasi MCW berinisial MAM.
"Kami juga menyatakan telah mengeluarkan MAM dari tubuh organisasi MCW. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan MAM merupakan kesalahan dan kelalaian MCW dalam menegakkan prinsip etis organisasi," ucap Lutfi.
MCW bahkan juga menyatakan pihaknya tak mampu mewujudkan ruang aman bagi individu dari kejahatan seksual di lingkungannya.
MCW juga menyadari peristiwa itu bertentangan dengan prinsip dan kode etik organisasi. Maka dari itu, pihaknya meminta maaf kepada publik dan pihak-pihak yang dirugikan.
LSM antikorupsi di Malang mengeluarkan anggotanya yang telah melakukan kekerasan seksual pada tiga tahun silam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News