Belasan Alat Pertanian di Ponorogo Raib, Jolodong Ternyata Biang Keroknya
Pelapor kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.
"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WAI beserta alat bukti," ujar Kapolres Ponorogo.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 13 TKP dan sebagian barang curian telah dijual ke pedagang rosokan keliling.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut," ujar perwira berpangkat dua melati itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain, 5 unit mesin diesel, 6 unit dinamo, 1 set mesin penarik sling,1 buah cikal, 8 potong besi bor, 1 set kunci L dan kunci pas, 2 unit handphone, 1 unit gerobak, dan kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat(1) ke-5e KUHP Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (faz/jpnn)
Jolodong merupakan biang kerok di balik insiden raibnya belasan alat pertanian di Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News