Narkoba Senilai Rp 110 Juta Hampir Menyebar di Kota Malang

Jumat, 15 Juli 2022 – 14:59 WIB
Narkoba Senilai Rp 110 Juta Hampir Menyebar di Kota Malang - JPNN.com Jatim
Ribuan pil koplo yang peredarannya digagalkan polisi di Kota Malang. Total nilainya sampai Rp 110 juta. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Kepolisian di Kota Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai mencapai Rp 110 juta.

Kapolsek Blimbing Kompol Rizal Ardianto menerangkan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil koplo sebanyak 5.526 butir.

Ribuan butir pil koplo yang nilainya mencapai Rp 110 juta itu merupakan milik seorang warga Arjosari, Kota Malang.

"Tersangka berinisial FAF warga Arjosari," ucap Kompol Rizal, Jumat (15/7).

FAF ditangkap pada 18 Mei silam dan kasusnya sudah mulai menginjak tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Rizal menceritakan kronologi penangkapan pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Awalnya, polisi mendapati adanya transaksi dua pemuda di sekitar Terminal Arjosari. Setelah keduanya ditangkap, polisi menelusuri alur transaksi barang haram tersebut hingga mengantongi otak peredaran pil koplo tersebut.

"Tersangka (FAF) aktor intelektualnya," kata perwira menengah tersebut.

Beruntung, polisi sukses menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 110 juta di Kota Malang dan sekitarnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News