Konon Anggota DPR RI 'Cabul' Beraksi di Kabupaten Jawa Timur Ini
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR RI berinisial DK dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut hingga kini tengah diusut polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.
"Saat ini, penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7).
Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor yang dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir guna memenuhi permintaan penyidik.
"Jadi, untuk kasus DK hari ini, jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor, tetapi pelapor belum hadir," ujar perwira menengah itu.
Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus itu berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Seorang anggota DPR RI dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual. Siapakah dia?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News