Sengketa Merek Dagang, MS Glow Bayar Ganti Rugi Miliaran ke PS Glow
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Produk kecantikan ternama, MS Glow, terpaksa menelan pil pahit seusai kalah gugatan melawan PS Glow dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
MS Glow diwajibkan membayar ganti rugi ke PS Glow sebesar Rp 37 miliar secara tunai.
Ada enam tergugat dalam agenda itu, yaitu PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Kemenangan PS Glow itu ditentukan setelah Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan brand kecantikan milik Putra Siregar, PT PStore Glow kepada brand milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, PT Kosmetika Cantik Indonesia.
Amar putusan pada laman SIPP PN Surabaya menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.
"Yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik)," demikian tertulis pada amar putusan itu.
Gilang dan Shandy Purnama terbukti telah melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan PS Glow yang digunakan penggugat dalam hal ini untuk produk kosmetik.
Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis tetap menghormati putusan majelis hakim.
MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News