Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Kemenag Jatim: Kasus Ini Bersifat Oknum

Rabu, 13 Juli 2022 – 19:00 WIB
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Kemenag Jatim: Kasus Ini Bersifat Oknum - JPNN.com Jatim
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kemenag Jatim menilai kasus dugaan pelecehan seksual santriwati yang dilakukan oleh anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, tidak bersifat kelembagaan.

Hal itulah yang mendasari pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah beberapa waktu lalu.

“Kasus ini bersifat baiqis atau oknum, bukan keseluruhan orang. Bukan kebijakan yang dilakukan oleh pesantren tersebut,” ujar Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam, Rabu (13/7).

Adapun, lanjut dia, beberapa orang yang mencoba menghalangi penangkapan MSAT juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Apa yang dilakukan orang-orang yang menghalangi penangkapan tersebut spontan dilakukan. Tidak ada arahan dari lembaga,” katanya.

Sejalan dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional ponpes tersebut, maka seluruh hak-hak belajar dikembalikan seperti semula.

“Terkait santri yang sudah ditarik orang tua atau menarik diri, itu merupakan kewenangan mereka. Sebab, kejadian tersebut sangat berpengaruh kepada kondisi santri,” tuturnya.

Anam mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi ponpes pascapenangkapan MSAT.

Kemenag Jatim mengungkapkan alasan dibatalkannya pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News