Gegara Teman Cepu, Pemuda di Malang Bernasib Apes, Alamak
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemuda berinisial GHS asal Kepanjen, Kabupaten Malang bernasib apes setelah dilaporkan temannya atas dugaan kepemilikan narkoba.
Walhasil, pemuda berusia 22 tahun tersebut dengan mudah ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa perlawanan.
Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko membenarkan penangkapan tersebut. GHS ditangkap di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kabupaten Malang pada Senin 9 Juni 2022.
Baca Juga:
Pihaknya dengan mudah menangkap tersangka lantaran adanya pelaporan dari teman pelaku. Temannya tersebut melaporkan bahwa GHS menjual narkoba jenis pil koplo kepadanya sebanyak 185 butir dengan harga Rp 360 ribu.
"Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas kepolisian bahwa dia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga 360 ribu rupiah," kata Heri, Minggu (10/7).
Saat ini GHS beserta barang bukti narkoba, uang senilai Rp 33 ribu sisa dari penjualan barang haram tersebut, ponsel, dan satu unit motor diamankan di polsek setempat.
Selain itu, polisi juga menyita 200 butir pil koplo milik pelaku dan 186 butir dari saksi.
Total secara keseluruhan pil koplo yang dijadikan sebagai barang bukti totalnya 285 butir.
Pemuda berinisial GHS asal Kepanje, Malang ditangkap polisi setelah dicepuin temannya sendiri yang mengaku pelaku menjual pil koplo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News