Gegara Teman Cepu, Pemuda di Malang Bernasib Apes, Alamak

Selasa, 12 Juli 2022 – 14:05 WIB
Gegara Teman Cepu, Pemuda di Malang Bernasib Apes, Alamak - JPNN.com Jatim
Pemuda di Malang dicepuin temannya sendiri yang melapor kepada polisi kalau dia menjual pil koplo. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

GHS dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)

Pemuda berinisial GHS asal Kepanje, Malang ditangkap polisi setelah dicepuin temannya sendiri yang mengaku pelaku menjual pil koplo.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News