Gegara Teman Cepu, Pemuda di Malang Bernasib Apes, Alamak
Selasa, 12 Juli 2022 – 14:05 WIB
GHS dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)
Pemuda berinisial GHS asal Kepanje, Malang ditangkap polisi setelah dicepuin temannya sendiri yang mengaku pelaku menjual pil koplo.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News