Menengok PP 70/2020 Soal Hukuman Kebiri yang Mengancam Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati

Minggu, 10 Juli 2022 – 12:10 WIB
Menengok PP 70/2020 Soal Hukuman Kebiri yang Mengancam Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati - JPNN.com Jatim
Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati mengenakan baju tahanan di Rutan Medaeng. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle mengutarakan MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Jombang, terancam dijatuhi hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

Kendati demikian, putusan atas hukuman tersebut tergantung dengan fakta-fakta yang terkuak saat Bechi menjalani persidangan.

"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam, red) fakta persidangan," ujar Sofyan saat konferensi pers Rutan Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jumat (8/7).

Tata pelaksanaan hukuman kebiri sendiri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

Nah, kepada siapa tindakan kebiri kimia dilakukan?

Sesuai pasal 1 ayat (22) PP itu, yakni pelaku yang memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.

Syaratnya

  1. Pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 2.
  2. Dewasa. Sesuai pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
  3. Telah menjalani pidana pokok sesuai pasal 9c atau tepatnya setelah pelaku keluar dari penjara.
  4. Dianggap layak dikenakan tindakan kebiri kimia setelah menjalani tahapan penilaian oleh kementerian kesehatan dan hukum, serta jaksa sebagaimana pasal 8.

Durasi

Berikut sejumlah poin dalam PP 70/2020 yang berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri yang mungkin menjadi hukuman tambahan Mas Bechi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News