Menengok PP 70/2020 Soal Hukuman Kebiri yang Mengancam Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati
![Menengok PP 70/2020 Soal Hukuman Kebiri yang Mengancam Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/09/mas-bechi-tersangka-pencabulan-santriwati-mengenakan-baju-ta-cwe4.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle mengutarakan MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Jombang, terancam dijatuhi hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.
Kendati demikian, putusan atas hukuman tersebut tergantung dengan fakta-fakta yang terkuak saat Bechi menjalani persidangan.
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam, red) fakta persidangan," ujar Sofyan saat konferensi pers Rutan Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jumat (8/7).
Tata pelaksanaan hukuman kebiri sendiri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
Nah, kepada siapa tindakan kebiri kimia dilakukan?
Sesuai pasal 1 ayat (22) PP itu, yakni pelaku yang memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.
Syaratnya
- Pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 2.
- Dewasa. Sesuai pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
- Telah menjalani pidana pokok sesuai pasal 9c atau tepatnya setelah pelaku keluar dari penjara.
- Dianggap layak dikenakan tindakan kebiri kimia setelah menjalani tahapan penilaian oleh kementerian kesehatan dan hukum, serta jaksa sebagaimana pasal 8.
Durasi
Berikut sejumlah poin dalam PP 70/2020 yang berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri yang mungkin menjadi hukuman tambahan Mas Bechi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News