Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam Dikebiri, Tetapi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam hukuman kebiri.
Kabar tersebut diketahui dari Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle.
Akan tetapi, hukuman kebiri itu mungkin bisa terjadi atau tidak, Itu semua tergantung dengan fakta-fakta yang terkuak saat Bechi menjalani persidangan.
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam, red) fakta persidangan," ujar Sofyan saat konferensi pers Rutan Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jumat (8/7).
Bechi sendiri dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP yakni sembilan tahun penjara.
Dia juga bisa dikenakan Pasal 294 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dalam waktu dekat, kasus pencabulan yang melibatkan anak kiai Jombang itu bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dengan penyerahan tersangka itu, kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," katanya.
Mas Bechi, tersangka pelaku pencabulan sejumlah santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang terancam dikebiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News