Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Mas Bechi Anak Kiai Jombang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi resmi menjadi penghuni Lapas Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo.
Bechi mengenakan baju rutan dengan warna hitam dan kuning bertuliskan Rutan Surabaya dan bawahan celana hitam.
Anak kiai Jombang itu akan mendekam di ruangan isolasi karena masih masa pandemi Covid-19. Setelah itu, dia akan ditahan di blok bersama tahanan lainnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan berkas kasus pencabulan santriwati itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Secara administrasi kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti dan diterima langsung JPU, Aspidum Kejati Jatim, dan Kejari Jombang," kata Totok, Jumat (8/7).
Dengan demikian pihak kepolisian telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Kasi Pidum Kejati Jatim Sofian Selle menyebut bahwa Bechi dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
“Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan kami segera limpahkan ke PN Surabaya dan dilakukan persidangan,” ucap Sofian.
Hukuman penjara 12 tahun menanti Mas Bechi, anak kiai Jombang yang melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News