Pelaku Pembegalan Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Begini Kronologinya
“Saat mendekati korban, WMP menodongkan senjata tajam. Karena takut, korban tidak bisa melawan. JMH langsung merampas motor korbannya, dan setelah berhasil, para pelaku tersebut kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil, kelima pelaku tersebut menjual motor kepada penadah dengan harga Rp 800 ribu
“Jadi, para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 100 ribu sisanya dibuat bersenang-senang," tuturnya..
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak bisa mengelak, lantaran aksinya terekam CCTV.
"Semua pelaku residivis," ucapnya.
Akibatnya perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 65 KUHP, terkait dengan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Pelaku pembegalan driver ojek online di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya tak bisa mengelak.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News