Berangkat dari RS Bangkalan, 2 Warga Lumajang Dicegat di Surabaya, Parah!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - ZA (29) dan PU (45) warga asal Lumajang diringkus aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pemuda tersebut ditangkap saat mengantarkan tiga kg narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (30/6).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan barang haram itu rencananya akan dikirim dari Madura ke Pandaan.
Kedua tersangka tersebut hanya sebagai kurir yang diminta oleh seseorang bernama SL (DPO) ke Bangkalan.
"Setiba di Bangkalan Suramadu, kedua tersangka tersebut dapat telepon dari yang disebut juragan untuk diarahkan menuju ke RSUD Bangkalan," kata Anton.
ZA dan PU berhasil mengambil paket tersebut di RSUD Bangkalan.
Saat hendak membawa paket tersebut ke Pandaan, di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kedung Cowek, pelaku ditangkap polisi.
"Barang bukti ditemukan di dasbor kanan belakang mobil yang dikendarai kedua tersangka, Za dan PU," tuturnya.
Dua warga Lumajang berinisial ZA dan PU berniat melakukan dosa setelah berangkat dari RSUD Bangkalan menuju Pandaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News