Berangkat dari RS Bangkalan, 2 Warga Lumajang Dicegat di Surabaya, Parah!
Anton mengungkapkan tiga kg narkoba tersebut dibagi dalam tiga bungkus teh cina dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram, dan 1.014 gram.
"Total seluruhnya dengan berat 3.037 gram narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Berdasarkan penuturan pelaku, dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan paket hingga ke Pandaan dan Malang.
“Keduanya sudah mendapat dana operasional sebesar Rp 1,7 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Anton. (mcr23/jpnn)
Dua warga Lumajang berinisial ZA dan PU berniat melakukan dosa setelah berangkat dari RSUD Bangkalan menuju Pandaan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News