Penembakan Juragan Rongsokan Akibat Saudara Sakit Hati, Ternyata
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Penembak juragan rongsokan telah ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di Sokobanah, Sampang, Madura.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan motif dari JO berani melakukan penembakan tersebut.
Dia ternyata orang suruhan saudara korban berinisial PE yang diperintahkan membunuh juragan rongsokan berinisial SB tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku penembakan disuruh PE karena memiliki dendam terhadap korban," kata Kusumo, Jumat (1/7).
Dendam tersebut didasari peristiwa enam tahun lalu saat korban menggoda istri PE. Hal itu yang membuatnya memberikan senjata api (senpi) kepada JO untuk menghabisi nyawa SB.
"JO kemudian diberi senjata api diminta untuk membunuh korban dengan imbalan Rp 100 juta jika berhasil," ujarnya.
JO dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dan Pasal 355 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman 15 tahun penjara.
SB ditemukan tergeletak di bawah Fly Over Pasar Larangan setelah tertembak. Dia mengalami empat luka tembakan, yakni di lengan kiri, bagian dada, dan lehernya.
Motif penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo ternyata dilandasi sakit hati yang dialami saudaranya pada enam tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News